Oknum perwira Polri (berpakaian dinas), suami Sribana Perangin Angin (adik kandung Terbit Rencana).
Sumber :
  • Tim Tvone/ Yoga Syahputera

Polda Sumut kembali Lidik 3 Korban Baru Kerangkeng Manusia

Sabtu, 9 April 2022 - 18:16 WIB

Medan, Sumatera Utara - Polda Sumut menetapkan sembilan tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Mereka adalah, Hermanto Sitepu, Iskandar, Terang Sembiring, Rajes Ginting, Josua Sembiring, Dewa Rencana Perangin Angin, Hendra Gubsar, Supar Perangin Angin dan Terbit Rencana Perangin Angin. 

Sementara itu, kasus kerangkeng manusia ini masih terus bergulir, di mana Polda Sumut terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan dari temuan dan fakta LPSK, terkait adanya tambahan tiga orang korban meninggal lainnya, selain tiga korban sebelumnya yang telah diproses.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, mengatakan sembilan tersangka yang sudah ditahan terkait dengan tiga korban meninggal dunia merupakan penghuni, yakni Abdul Sidik Isnur, Sarianto Ginting dan satu lagi masih menunggu ketersediaan keluarga.

"Ada tiga korban lainnya yang diinformasikan dan disampaikan teman-teman LPSK yang masih kita dalami. Karena kalau menunggu nanti, kau bilang tidak selesai-selesai kerja pak Kapolda. Jadi kita tidak menunggu itu atau mengabaikannya. Tetap kita tangani penyelidikannya sembari proses berjalan dari korban tiga orang penghuni pertama,” ujar Panca.

Kemudian, Panca menambahkan, status dari Teorima Boru Sitepu istri Terbit Rencana dan ketua DPRD Langkat, Sribana Boru Perangin Angin yang adalah adik kandung Terbit Rencana, sudah diperiksa dan masih sebagai saksi.

"Adik dan istri TRP sudah diperiksa, sekarang masih saksi. Menunggu nanti bukti temuan penyidik apakah ada keterkaitan. Penyidik masih terus bekerja, ya teman-teman,” jelas Panca.

Kemudian, Panca juga mengungkapkan lima oknum personel aktif yang merupakan anggotanya bertugas di Polres Langkat dan Polres Binjai masih diperiksa. Kelimanya sudah ditarik ke Yanma Polda Sumut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral