- Ahmidal Yauzar Hutagalung
PN Medan Vonis Dua Kurir Narkotika Jenis Sabu Seberat 22 Kg Hukuman Mati
Medan, Sumatera Utara - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Medan Ramboo Loly Sinurat menjatuhkan vonis dua kurir narkotika jenis sabu seberat 22 kg dengan pidana hukuman mati.
Kedua kurir tersebut yakni, Vernando Simanjuntak (40) warga Jalan Flamboyan Raya Kecamata Medan Tuntutungan dan Eric Ambalagen (38) warga Jalan Asoka Pasar VI Gang Perintis Kecamatan.
Dalam tuntutan jaksa, keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana mati," jelas jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Yang meringankan, tidak ada," tegas jaksa
Saat Hakim Immanuel Tarigan meminta agar kedua terdakwa menyiapkan nota pembelaan, terdakwa Vernando Simanjuntak menangis dan memohon keringanan hukuman.