Sidang oknum dosen UNSRI terkait kasus asusila terhadap mahasiswi..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Junjati

Berbuat Asusila, Terdakwa Oknum Dosen UNSRI Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 14 April 2022 - 16:31 WIB

Palembang - Majelis hakim yang diketahui hakim Fatimah SH., MH., memvonis enam tahun penjara terdakwa Aditya Rol Asmi, oknum dosen UNSRI terkait kasus asusila terhadap mahasiswinya. Dalam sidang majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.

"Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," kata hakim, Kamis (14/4/2022).

Atas vonis itu, JPU Kejati maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan vonis tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa melalui zoom meeting.

Menanggapi vonis tersebut, Sayuti Rambang, SH., selaku kuasa hukum korban yang turut hadir di persidangan mengatakan ucapan terima kasih kepada majelis hakim serta JPU karena telah membuka fakta hukum dalam kasus ini. "Dan berharap, kasus seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya, apalagi ini menyangkut nama baik lembaga atau instansi pendidikan," kata Sayuti.

Disinggung terkait puas atau tidak terkait vonis terhadap terdakwa, Sayuti mengaku cukup puas karena telah sesuai dengan tuntutan JPU.

Terpisah, Darmawan, Kuasa hukum terdakwa mengaku akan segera berkoordinasi dengan klien serta keluarga, yang kemungkinan akan melakukan upaya hukum banding. "Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur di persidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU," tutupnya. (jpa/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral