Salah satu tersangka saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Tarmizi

Kejari Tebo Tetapkan 3 Tersangka Proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo

Kamis, 14 April 2022 - 17:20 WIB

Tebo, Jambi - Setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam di ruang penyidik jaksa, Kejari Tebo akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019, Kabupaten Tebo, Jambi.

Ketiga tersangka, yakni NAA selaku rekanan yang mengerjakan proyek, TS selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan HI selaku pemilik sekaligus pengendali proyek.

"Pada proyek itu kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi," kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, SH., MH., di hadapan sejumlah wartawan di kantor Kejari Tebo.

Kajari menerangkan, bahwa anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp7,3 miliar. Sementara, dari hasil perhitungan yang dilakukan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

Diketahui, pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan (sprintdik). 

Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara, yakni PT. Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat, PT. Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT. Nai Adipati Anom yang berkantor di Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV. Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.

Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran, yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan Jalan Padang Lamo itu dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp40 miliar. Khusus 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis. (tar/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral