- Tim TvOne/Syaren Situmorang
2 Residivis Ngaku Satpol PP Ngancam Pasangan Kekasih dan Memperkosa Gadis Remaja
“Atas ancaman kedua tersangka, korban dan temannya jadi ketakutan, sehingga perintah tersangka diikuti korban. Pertama sekali tersangka JS membonceng pacar korban RM naik sepeda motor serta membawanya ke depan kantor Satpol PP, dan menurunkannya agar seolah-olah mereka benar tugas Satpol PP. Sementara tersangka BL tetap menjaga korban di tanggul sungai,” terang Walpon.
Setelah tersangka JS meninggalkan pacar korban RM di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul sungai, lalu dengan berboncengan tiga kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di Desa Aek Siancimun.
“Setelah tiba di gubuk tersebut, kedua tersangka pun mengancam korban agar tidak berteriak, dan memperkosanya secara bergiliran. Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula di tanggul tersebut sendirian. Lalu pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput,” kata Walpon.
Menurutnya, kedua tersangka merupakan residivis, dan sering keluar masuk penjara.
Walpon menjelaskan, tersangka BL pernah terjerat hukum dalam kasus pembunuhan seorang gadis di Kabupaten Taput, dan dihukum selama 18 tahun.
Sedangkan tersangka JS, pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Padangsidimpuan, dan menjalani hukuman 20 tahun penjara.
“Setelah mereka keluar penjara, lalu melakukan kejahatan kembali. Saat ini tersangka JS sudah kita tahan di Polres Taput, sedangkan tersangka BL, masih dalam pengejaran kita,” Walpon menambahkan. (Ssg/Nof)