2 Residivis Ngaku Satpol PP Ngancam Pasangan Kekasih dan Memperkosa Gadis Remaja.
Sumber :
  • Tim TvOne/Syaren Situmorang

2 Residivis Ngaku Satpol PP Ngancam Pasangan Kekasih dan Memperkosa Gadis Remaja

Senin, 18 April 2022 - 12:27 WIB

Taput, Sumatera Utara – Polisi menangkap satu orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Satu orang lagi pelakunya melarikan diri.

Tersangka JS (32) warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput. “Tersangka yang melarikan diri berinisial BL warga Lumban Jurjur, Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput,” kata Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung melalui Kepala Seksi Humas, Aiptu Walpon Baringbing kepada tvonenews.com, Senin (18/4/2022).

“Korban berinisial RM (17) warga Kabupaten Tapanuli Utara, diperkosa secara bersama-sama,” sebut Walpon.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi, Jumat (15/4/2022) malam sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung, Taput.

“Setelah kita menerima pengaduan dari orang tua korban RM Sabtu (16/4/2022), Tim Opsnal Reskrim Polres Taput langsung bergerak mengejar pelaku, sehingga satu tersangka yaitu JS berhasil kita tangkap hari itu juga, sedangkan satu tersangka lagi inisial BL melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran kita,” tukasnya.

Walpon menerangkan, berdasarkan keterangan korban saat menjalani pemeriksaan di Polres Taput, peristiwa itu pada Jumat (15/4/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama pacarnya RM, sedang duduk-duduk di tanggul Sungai Aek Sigeaon Tarutung, dan tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP dan mengancam korban.

"Ngapain kamu di sini malam-malam, kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Satpol PP,” kata tersangka saat itu kepada korban.

“Atas ancaman kedua tersangka, korban dan temannya jadi ketakutan, sehingga perintah tersangka diikuti korban. Pertama sekali  tersangka JS membonceng pacar korban RM naik sepeda motor serta membawanya ke depan kantor Satpol PP, dan menurunkannya agar seolah-olah mereka benar tugas Satpol PP. Sementara tersangka BL tetap menjaga korban di tanggul sungai,” terang Walpon.

Setelah tersangka JS meninggalkan pacar korban RM di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul sungai, lalu dengan berboncengan tiga kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di Desa Aek Siancimun.

“Setelah tiba di gubuk tersebut, kedua tersangka pun mengancam korban agar tidak berteriak, dan memperkosanya secara bergiliran. Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula di tanggul tersebut sendirian. Lalu pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput,” kata Walpon.

Menurutnya, kedua tersangka merupakan residivis, dan sering keluar masuk penjara.
Walpon menjelaskan, tersangka BL pernah terjerat hukum dalam kasus pembunuhan seorang gadis di Kabupaten Taput, dan dihukum selama 18 tahun.
Sedangkan tersangka JS, pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Padangsidimpuan, dan menjalani hukuman 20 tahun penjara.

“Setelah mereka keluar penjara, lalu melakukan kejahatan kembali. Saat ini tersangka JS sudah kita tahan di Polres Taput, sedangkan tersangka BL, masih dalam pengejaran kita,” Walpon menambahkan. (Ssg/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:34
01:08
02:10
01:29
03:46
02:20
Viral