Pelaku saat diamankan Polisi.
Sumber :
  • Tim TvOne/Tarmizi

Bejat! Pria Beristri Cabuli Anak Tetangga Penyandang Keterbelakangan Mental

Senin, 18 April 2022 - 22:42 WIB

Batanghari, Jambi - Seorang bocah sebut saja Bunga (9) warga Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri. Pelaku nekat memperdaya korban lantaran korban menyandang keterbelakangan mental.

 

Terungkapnya kasus pencabulan ini, berawal dari laporan korban ke orang tuanya yang mengaku telah dicabuli KN saat bermain di rumah pelaku. Mendengar pengakuannya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

 

Polisi yang mendapat laporan orang tua korban, langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap KN di rumahnya. Pada saat ditangkap, pelaku pasrah dan tak berkutik. Saat diinterogasi petugas, pelaku juga mengakui kalau ia telah mencabuli korban sebanyak satu kali.

 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari, Ipda F. Ginting membenarkan telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap korban penyandang keterbelakangan mental itu.

 

"Ya benar, pelaku sudah kita amankan dirumahnya," ujar Ginting, Senin (18/4/2022).

 

Ginting menceritakan bahwa sebelum terjadi pencabulan, pelaku sempat memanggil korban ke rumahnya. Saat itulah pelaku memperdaya korban dan melakukan pencabulan. Sementara, hasil visum menyebutkan kalau Bunga jelas merupakan korban pencabulan.

 

"Waktu kejadian pelaku hanya seorang diri di rumah, sementara istri pelaku sedang keluar," jelasnya.

 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju, satu helai celana pendek, dan celana pendek hitam milik korban.

 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Batanghari," pungkas Kanit.

 

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (tar/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral