- Tim TvOne/Alboin Hironimus
Modifikasi Mini Bus Jadi Pelansir Solar Bersubsidi, 3 Pelaku Ditangkap
″Barang bukti yang kita amankan antara lain, 3 Unit kendaraan jenis minibus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak sekitar 1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Biosolar subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar," sebut Dhani.
Dhani menambahkan, keuntungan yang didapat pelaku cukup besar. Untuk per liter pelaku bisa mendapat keuntungn antara Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per liter.
"Selisih harga Solar subisidi dengan non subsidi kan cukup tinggi, bayangkan saja mereka beli hanya Rp5.150 per liter, lalu dijual di bawah harga solar non subsidi sekitar Rp 12.000, berapa itu keuntungan,” ujar Dhani seraya bertanya.
Pasal yang diterapkan terhadap pelaku yakni, Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun. (Ahs/Nof)