Polisi tunjukan 3 unit mobil dan 3 peluku pelansir solar di Mapolda, Kepri..
Sumber :
  • Tim TvOne/Alboin Hironimus

Modifikasi Mini Bus Jadi Pelansir Solar Bersubsidi, 3 Pelaku Ditangkap

Senin, 18 April 2022 - 22:47 WIB

Batam, Kepri - Tiga orang tersangka tindak pidana migas berinisial TK, SN dan RK diringkus Subdit IV Krimsus Polda kepulauan Riau. Ketiganya tertangkap  basah di salah satu SPBU di Batam, Jumat (15/4/2022). Pelaku juga sengaja memodifikasi mobil minibus untuk bisa menampung solar bersubsidi hingga 500 liter. 

 

Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, dalam aksinya pelaku mendatangi SPBU  dengan modus operandi membeli bahan bakar subsidi jenis Solar menggunakan kartu Brizzi. 

 

“Modus operandi membeli bahan bakar subsidi jenis Solar menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker, sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar,” ungkapnya, Senin (18/4/2022).

 

"Ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara lain di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan di SPBU Tembesi, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, mereka mengisi BBM di situ dengan cara memanfaat kartu Brizzi," tambah Nugroho Agus Setiawan.

 

Agar mampu menampung BBM Solar lebih banyak, lanjut Nugroho, kendaraan minibus yang digunakan oleh tersangka, sudah dimodifikasi. 

 

"Jadi ada tangki tambahan mereka buat di belakang mobil dengan kapasitas 300 sampai dengan 500 liter BBM," ujar  Nugroho.

 

Sementara itu, Kasubdit  IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, kasus ini  terungkap, saat petugas sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU, saat melihat satu unit mobil jenis minibus yang sedang mengisi bahan bakar, dan di dalamnya kosong tidak ada penumpang. Saat dilakukan pengecekkan, tim menemukan kejanggalan di mana tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi.

 

″Barang bukti yang kita amankan antara lain, 3 Unit kendaraan jenis minibus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak sekitar 1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Biosolar subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar," sebut Dhani.

 

Dhani menambahkan, keuntungan yang didapat pelaku cukup besar. Untuk per liter pelaku bisa mendapat keuntungn antara Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per liter. 

 

"Selisih harga Solar subisidi dengan non subsidi kan cukup tinggi, bayangkan saja mereka beli hanya Rp5.150 per liter, lalu dijual di bawah harga solar non subsidi sekitar Rp 12.000, berapa itu keuntungan,” ujar Dhani seraya bertanya.

 

Pasal yang diterapkan terhadap pelaku yakni, Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun. (Ahs/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral