Penimbun 5000 Liter Solar di Lahat Dibekuk Polisi.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmad Yudiansyah

Penimbun 5000 Liter Solar di Lahat Dibekuk Polisi

Selasa, 19 April 2022 - 11:32 WIB

Lahat Sumatera Selatan - Anggota Satreskrim Polres Lahat kembali mengamankan seseorang pelaku penimbunan solar atas nama Bugau Saputra (45) warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Pelaku dibekuk setelah polisi menggrebek kediamannya dan menemukan timbunan BBM jenis solar dengan jumlah yang cukup besar sebanyak 23 drum  berisi 5000 liter solar.
 
Aksi Bugau rupanya berasal dari praktik "kencing minyak". Wiraswasta ini mendapatkan minyak BBM solar dari truk milik perusahaan tambang batu bara di Merapi Area, Kabupaten Lahat. Bahkan aksinya sudah berjalan selama satu tahun terakhir.
 
Dari keterangan Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.IK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan mengungkapkan, dalam sehari, tersangka mampu memperoleh minyak bio solar sebanyak kurang lebih 200 liter dari delapan sampai 10 mobil truk. Masing-masing truk memperoleh 25 liter. Tersangka membelinya dari sopir truk yang namanya diduga sengaja ditutupinya.
 
"Tersangka sudah kita amankan. Untuk sementara keterangannya ia mengaku tak mengenali sopir tersebut dan ini yang masih kita selidiki," kata Kasatreskrim, Selasa (19/4/2022).
 
Aksi nakal tersangka yang bersekongkol dengan sopir truk ini rupanya dilakukan dengan cara menyedot solar dengan menggunakan selang dari tangki mobil truk kendaraan milik perusahaan tambang.
 
Dari hasil minyak BBM yang didapat, kemudian ditampung ke dalam 23 drum ukuran 200 liter. Lalu tersangka membayar per liternya kepada sopir seharga Rp  5.500. Selanjutnya dijualkan kembali ke sopir-sopir truk lainnya seharga Rp 6.500.
 
"Dari tangan tersangka kita amankan 23 drum berisikan BBM jenis solar yang berisi sekitar 5.000 liter,  satu unit pompa minyak, 50 jeriken kosong dan 20 buah drum kosong," katanya.
 
Sementara itu, tersangka kini juga sudah diamankan di Mapolres Lahat untuk kepentingan lebih lanjut. Tersangka juga akan terjerat pasal 55  dan atau Pasal 53  huruf c dan d  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (Ayh/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral