- Tim TvOne/ Chaidir
Polisi Tetapkan 29 Orang Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi Di Aceh
Aceh Barat, Aceh - Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya menyampaikan, bahwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi semakin meningkat.
Kombes Sony mengatakan, per 18 April 2022, jumlah kasus yang ditangani mencapai 25 kasus dan telah menetapkan 29 tersangka.
"Dari 25 kasus, 29 orang telah di tetapkan sebagai tersangka pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi," sebut Sony. Pada Selasa (19/4/2022) dalam keterangan persnya secara tertulis.
Dari kasus tersebut, pihaknya juga telah menyita 49.040 liter BBM bersubsidi jenis solar, 18 kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua.
"Ada 49.040 liter Solar bersubsidi kita amankan berserta belasan kenderaan yang digunakan untuk aksi menjalankan aksi kejahatan," ucap sebut sony.
Ia juga merincikan, kasus yang sudah ditangani adalah Ditreskrimsus 2 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus, Subulussalam 1 kasus, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus, Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, Sabang 1 kasus, dan Polres Pidie Jaya 1 kasus.
"Dalam hal ini, pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan," pungkas Kombes Pol Sony
Polda Aceh juga menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM," tutur Sony.(Kha/Lno)