Polresta Barelang Sita Sabu Seberat 31.552 Kilogram dari Jaringam Internasional.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Alboin

Polresta Barelang Sita Sabu Seberat 31.552 Kilogram dari Jaringam Internasional

Selasa, 19 April 2022 - 20:36 WIB

Batam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, berhasil mengamankan seorang kurir sabu pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, di Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau. 
 
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan, pengungkapam kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyatakat akan ada upaya penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Tanjung Balai Karimun. 
 
"Sekitar pukul 18.00 WIB kita dapat informasi. Lalu di pertengahan perjalanan, saat pelaku berada di perairan Pulau Telan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta dengan barang bukti narkotika," kata Nugroho, Selasa (19/4/2022). 
 
Pelaku EH (40) saat itu membawa narkoba menggunakan kapal speed boat. Di mana sabu yang dibawanya diletakkan di dalam kursi tempat ia duduk. 
 
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, pada tempat duduk ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus dalam kemasan Teh Guanyinwang," kata dia. 
 
Setelah pihaknya melakukan penimbangan, dari 30 bungkus sabu tersebut memiliki berat sekitar 31,552 kilogram. 
 
"Pelaku ini dijanjikan oleh pemesan akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta setelah sampai ke tangan pemesan," kata dia. 
 
Namun, pelaku baru diberikan uang sebesar Rp3 juta sebagai uang muka membawa barang haram tersebut. 
 
Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang tersangka lainnya. 
 
"Dua orang masih daftar pencarian orang (DPO) yang berinisial PI dan E. Keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)," ujarnya. 
 
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit speed boat, uang tunai Rp2,9 juta, ponsel, dan barang bukti narkotika. 
 
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun atau penjara 20 tahun," kata dia. 
 
Nugroho menambahakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kali kedua setelah dirinya menjabat Kapolresta Barelang. 
 
"Penangkapan yang pertama yaitu pada 14 Februari 2022 lalu, di Pulau Buaya dengan berat 22,249 kilogram," tutupnya. (AHS/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral