- Tim Tvone/Alboin
Masyarakat Sesalkan, Anak Sudah Vaksin Dosis Kedua Perlu Tes Antigen
Batam - Aturan dan syarat perjalanan wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 meski telah menerima vaksin kedua, terutama usia enam tahun ke atas, disesalkan kebanyakan masyarakat Batam yang hendak bepergian.
Wanto warga Batam merasa kesal saat memberangkatkan anaknya yang sudah menerima vaksin dosis 2 masih dimintai surat antigen oleh petugas bandara, pada Selasa siang(19/4/2022)
"Saya dapat info di media Senin sore(18/4/2022), bahwa anak sudah vaksin dosis kedua tak perlu tes, eh ternyata dimintai. Ini aturan gimana sih.” Sesalnya.
Beruntung kata Wanto, masih sempat bawa anaknya melakukan tes terlebih dahulu.
"Alhamdulilah, untung saja saya masih bawa surat antigen. Sehingga anak saya tidak ketinggalan pesawat,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Khusus Batam ( KKP) Batam, Ahmad mengatakan, Surat Edaran resmi dikeluarkan pada hari Selasa (19/4) oleh Satgas Nasional Penanganganan Covid-19.
“SE-nya terbit Selasa kemarin, kami terima baru sore,” jawabnya singkat Rabu (20/4/2022).
Dalam Adendum Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid 19 No 16 Tahun 2022 itu menyebutkan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Usia 6-17 tahun dan sudah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan tanpa menunjukkan surat Rapid Test Antigen, namun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Dan aturan itu berlaku di seluruh Indonesia. (AHS/LNO)