- tim tvOne - Zulfahmi
Serikat Buruh Bersama Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR
Medan, Sumatera Utara - Elemen buruh dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengumumkan resmi membuka Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri kepada seluruh pekerja/buruh di wilayah Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo seraya menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumatera Utara agar dapat patuh sesuai Permenaker 06 Tahun 2016 tentang THR. Ia berharap THR kepada buruh diberikan paling lama 1 Minggu, sebelum hari lebaran bagi pekerja/buruh yang merayakannya.
"Kalau bisa sebenarnya dua Minggu sebelum hari raya, tapi maksimal kami toleransi sampai seminggu sebelum lebaran, semoga pengusaha di Sumut tetap patuh terhadap undang undang Permenaker 06 Tahun 2016,” kata Willy, Kamis (21/04/2022).
Willy mengatakan, posko pengaduan ini nantinya akan mengadvokasi para pekerja buruh yang mengadukan tidak menerima THR pada batas akhir seminggu sebelum lebaran.
"Bagi pekerja buruh yang belum mendapat THR atau jumlah pemberiannya tidak sesuai aturan Permenaker kita akan berikan pembelaan hukum secara gratis," tegas Willy.
Sedangkan kreteria pekerja buruh yang menerima THR Willy menyampaikan, buruh yang memiliki massa kerja 1 bulan atau belum setahun juga tetap wajib menerima THR.
"Untuk massa kerja 1 Tahun minimal 1 Bulan Upah, sedang untuk satu bulan atau kurang setahun dihitung secara profesional sesuai perturan," tambahnya.