- Tim TvOne/ Pujiansyah
Pemkab Pringsewu akan Bagikan THR pada H-10 Idul Fitri
Pringsewu, Lampung - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Pringsewu Lampung akan dibagikan pada H-10 menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Arif Nugroho saat ditemui di Kantor Bupati Pringsewu, Kamis (21/4/2022).
Keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.
"Masih menunggu jadwal edaran dari kepala daerah yang sekarang masih diproses. Namun, H-10 paling cepat THR dibayarkan," ujar Arif Nugroho.
Disampaikan Kepala BPKAD jika pihak pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menyiapkan anggaran THR sebesar Rp20,8 miliar dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp1,7 miliar.
"Kemudian untuk masalah anggaran kita sudah siap, karena memang amanat dari Permendagri diwajibkan untuk menganggarkan gaji 13 dan 14 termasuk untuk tukin (tunjangan kinerja) kita sudah menyiapkan yang 50 persen dari tukin, sehingga total untuk gaji Rp20,8 miliar ditambah 50 persen tukin kurang lebih Rp1,7 miliar. Karena kalau THR sekarang itu komponennya (gaji + tukin)," terangnya. (puj/wna)