Sidang vonis Bupati Bintan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Kurnia

Korupsi Barang Kena Cukai, Bupati Bintan Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 21 April 2022 - 22:52 WIB

Tanjungpinang, Kepri – Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang perkara korupsi pengaturan barang kena cukai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Bintan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022).

Pembacaan putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Riska Widiana, menyatakan terdakwa Apri Sujadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan periode 2016-2018. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp207 miliar.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dengan hukuman selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,”ucap ketua majelis hakim di hadapan terdakwa dalam sidang secara daring.

Terdakwa Apri Sujadi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar dan uang tersebut telah dibayarkan oleh terdakwa. Selain itu, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menuntut Bupati Bintan nonaktif tersebut dicabut hak politiknya.

“Menolak penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yang diajukan penuntut umum,” sebut Hakim Riska.

Sebelumnya jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Apri Sujadi 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Sementara salah seorang kuasa hukum Apri Sujadi, Kartika Citra Nanda mengatakan kecewa dengan vonis yang disampaikan majelis hakim tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral