- Tim TvOne/Fahmi
Uang Rp 200 Juta Raib, Keluarga Korban Surat Tanah Palsu Datangi Rumah Pelaku
Medan, Sumatera Utara - Hermawati, warga Jalan Paku, Lingkungan III, Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, bersama anaknya, mendatangi rumah terduga pelaku surat tanah palsu. Terlapor bernama Sofyan Hasibuan (48) warga Jalan Durung III, Gg. Keluarga, Medan Marelan, Klumpang KB, Hamparan Perak, Deli Serdang.
Sebelumnya, Sofyan Hasibuan dilaporkan oleh almarhum Muhammad Nur Hairullah, suami Hermawati, atas penipuan jual beli tanah dengan surat palsu senilai Rp200 juta rupiah.
Kasus penipuan tersebut dilaporkan oleh Muhammad Nur Hairullah saat korban masih hidup, dengan laporan polisi LP/ 29/ III/ 2020/ SPK Terpadu Polres Pelabuhan Belawan, tanggal 18 Maret 2020.
"Sudah jalan 2 tahun kasus ini bang, cuma tidak ada prosesnya, sampe sekarang terlapor berkeliaran dengan bebas," terang Hermawati dengan mata berkaca-kaca.
Saat ditemui tvonenews.com, Hermawati sedang berada di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian terlapor Sofyan Hasibuan. Namun telapor tidak berada di rumah tersebut.
"Kami datang ke sini ingin bertemu dengan Sofyan dan meminta pertanggungjawabannya bang, tapi dia tidak ada, istrinya yang ada," Kata Hermawati.
Saat ditemui, Hermawati menceritakan, istri terlapor Sofyan bernama Dewi yang juga turut ikut menandatangani surat tanah palsu tersebut berkelit-kelit saat ditanyai keberadaan sang suaminya, Sofyan.
"Dia sempat mengatakan telah bercerai sejak 1 tahun yang lalu dan setelah dibawa bukti-bukti surat, dia mulai mengakui ikut menandatangani surat tanah palsu itu," bebernya.
Hermawati yang datang bersama anaknya, meminta pertanggung jawaban kepada Dewi atas perbuatan Sofyan yang merupakan suaminya, tetapi Dewi tidak bisa menjawab.
"Seharusnya pihak kepolisian dapat bisa bertindak tegas sesuai prosedur, keberadaan rumah Sofyan dan Dewi pun sudah kami beritahu, tapi sudah 2 tahun laporan kami hanya berjalan di tempat," cetusnya.
Kini Hermawati bersama keluarga mengaku sudah pasrah dan lelah tidak tahu mau kemana lagi harus melaporkan kasus tersebut.
"Saya tidak tahu lagi mau ke mana bang, semogalah Kapolda Sumut mendengarkan keluhan saya ini. Karena Kasus ini sudah 2 tahun berjalan," tutupnya.
Diketahui, Alm. Muhammad Nur Hairullah membeli sebidang tanah berukuran lebih kurang 100 meter x 61 meter senilai Rp200 juta dari Sofyan Hasibuan pada 10 Maret 2020. Tanah tersebut terletak di Jalan Danau Makalona, Lingkungan X, Kekurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara. (Zul/wna)