Polresta Padang gelar penangkapan oknum perwira di lingkup Polda Sumatera Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sumber :
  • Tim tvOne/ Wahyudi Agus

Oknum Pamen Polda Sumbar Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 22 April 2022 - 00:08 WIB

Padang, Sumatera Barat - Oknum perwira menengah atau Pamen di lingkup Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Usai ditangkap, sang pamen sempat panik saat dilakukan tes urin. 

Pelaku yang berdinas di Direktorat Samapta Polda Sumbar ini diketahui berinisial BA, 49 tahun, dengan pangkat Komisaris Polisi. 

"Pelaku ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Padang," tegas Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir, Kamis (21/4/2022), di Mapolresta, Jalan Muhammad Yamin Kota Padang. 

Imran menambahkan, pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang. Saat penangkapan, Kompol BA berusaha melawan dan kabur. 

Tak hanya menangkap Kompol BA, polisi juga membekuk satu pelaku lainnya yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial BS, 47 tahun. 

"Kompol BA ini sempat mendatangi Polresta Padang dan melakukan negosiasi, namun dia tetap kami proses hukum," ungkap Imran. 

Saat ditangkap, terang Imran lebih lanjut, Kompol BA sempat dibawa lagi ke penginapan di lokasi penangkapan untuk pengembangan kasus. Di sana, dia mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. 

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra menyebut bahwa dirinya memeriksa hasil tes urin di hadapan Kompol BA. 

"Saya suruh dia tes urin langsung dan melihat hasil tes urin itu di hadapannya, dia tak bisa mengelak karena hasilnya positif," ungkap Al Indra. 

"Dia sempat panik dan berusaha negosiasi dengan saya agar tak ditahan, namun tidak bisa, karena ini melanggar hukum," sambungnya. 

Dari kedua pelalu, polisi menyita barang bukti 11 paket sabu beserta alat hisap sabu (bong), kemudian satu unit timbangan digital. (yud/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral