- tvOne
TNI AL Tangkap Pelaku Penyelundupan 3 Kilogram Sabu di Tanjung Balai
Tanjung Balai, - TNI Angkatan Laut berhasil menangkap pelaku transaksi/jual beli Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 Kg di Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumut, Sabtu (23/4/21)
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (Danlanal TBA) Letkol Laut (P) Aan P. T. Sebayang mengatakan bahwa penangkapan bermula dari petugas gabungan TNI AL yang mendapatkan informasi intelijen TNI AL pada Jumat malam akan adanya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut.
"Pelaku berinisial " C" (47) warga tanjung Balai yang akan melakukan transaksi itu berhasil ditangkap petugas Lanal TBA pada Sabtu dini hari di depan Kedai Kopi Jl. Sudirman, Kel. Indra Sakti, Kec. Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai bersama barang bukti sabu seberat 3 kg beserta barang bukti lainnya yakni 1 unit handphone, Rokok 1 bungkus dan Sepeda Motor yang kemudian digiring ke Kantor Pomal Lanal TBA untuk dimintai keterangan" Lanjutnya.
Terpisah, Panglima Komando Armada I (Poarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan “Penangkapan pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu di Tanjung Balai Asahan Sumut ini merupakan analisa laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh personel Lanal TBA”
"Ini merupakan salah satu upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini" Lanjutnya.
"terhadap perairan-perairan rawan yang menjadi jalur penyelundupan khususnya narkoba, TNI AL meningkatkan intensitas kehadiran KRI dan KAL yang merupakan implementasi arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono" tegasnya.
"TNI AL khususnya Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional," pungkas Pangkoarmada I.
Terhadap pelaku dengan inisial 'C' (47) asal Tanjung Balai Asahan beserta barang bukti selanjutnya dilimpahkan Pomal Lanal TBA ke Polres Tanjung Balai untuk proses lebih lanjut dan atas perbuatannya diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(toz)