Nekat Cetak Uang Palsu Demi Beli iPhone, Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi.
Sumber :
  • Tim Tvone/Fadly

Nekat Cetak Uang Palsu Demi Beli iPhone, Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Senin, 25 April 2022 - 19:15 WIB

Banda Aceh - Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Pasangan Suami Isteri (Pasutri) di Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu malam (23/4/2022) karena telah melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.

Penangkapan Pasutri berinisial NF (34) warga Kabupaten Pidie dan YYM (36) warga Kabupaten Aceh Barat itu saat sedang berada di depan kios tempat penjualan pulsa elektrik.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita uang palsu sebanyak Rp5,6 juta, Senin (25/4/2022).

“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu sebanyak Rp. 5,6 juta dan sepeda motor,” ucap Kasatreskrim didampingi Kanit Tipidter Ipda Heri Sabhara.

Kompol Ryan menjelaskan, pelaku NF dan YYM awalnya melihat adanya penjualan Handphone Iphone XS Max via iklan Facebook di akun Rini Safira. Saat itu NF berniat hendak memiliki HP tersebut sehingga terjadilah komunikasi antara pemilik HP dengan pelaku.

“Setelah terjalinnya komunikasi, mereka pun menyepakati transaksi penjualan HP pada hari Rabu (13/4/2022) malam di Gampong Siron, Aceh Besar,” kata Kasatreskrim.

Dalam transaksi tersebut, pelaku menggunakan uang palsu yang telah dicetaknya, sambung Kasatreskrim lagi.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral