- Ilham Zulfikar
Polda Aceh Akan Tindak Pelaku Pemasang Jerat Babi yang Tewaskan 3 Satwa Dilindungi
Aceh Timur- Menindaklanjuti proses penyelidikan yang masih dilakukan tim penyidik Polres Aceh Timur bersama Tim Medis serta Dokter Bedah Hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Senin (25/4/2022), Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K. M. Si, menyampaikan bawah sudah dilakukan penyisiran, identifikasi dan bedah bangkai.
“Tim penyidik Polres Aceh Timur telah bergerak bersama tim BKSDA Aceh sejak pagi tadi dan telah melakukan penyisiran serta melakukan identifikasi dan Necropsy (bedah bangkai) terhadap ketiga ekor Harimau Sumatera tersebut,” terang Kabid Humas Polda Aceh.
Selanjutnya, pihak penyidik Polres Aceh Timur saat ini terus melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengetahui siapa pemasang jerat dan apa maksud sesungguhnya, serta apakah ada unsur kesengajaan.
“Jika ada unsur niat, kesengajaan untuk melakukan pembunuhan satwa dilindungi maka ia (pelaku) akan diancam dengan tindakan pidana. Intinya ini masih dalam proses penyelidikan penyidik Polres Aceh Timur,” tutupnya. (Izr/Nof)