Polisi Melakukan Pemeriksaan Kendaraan Dengan Muatan Melebihi 10 Ton.
Sumber :
  • Tim Tvone/Miko

Mulai 30 April 2022 Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Bengkulu

Selasa, 26 April 2022 - 13:00 WIB

Bengkulu - Gubernur Bengkulu akan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur larangan angkutan barang untuk beroperasi termasuk batubara dan kelapa sawit terhitung 30 April 2022 hingga 5 Mei 2022 untuk mengantisipasi arus mudik lebaran. Hanya beberapa jenis angkutan saja yang diperbolehkan beroperasi. 
 
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Sepra Gusri kebijakan ini dikeluarkan guna mengantisipasi lonjakan arus mudik lebaran, karena akan mengganggu kelancaran arus mudik lebaran pada 1443 H.
 
"Hanya beberapa jenis angkutan saja yang diperbolehkan yakni angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Pokok, Air Minum kemasan, Pupuk, pelayan jasa Pos serta pengiriman uang," kata Sepra Selasa, (26/4/2022).
 
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sumardji menjelaskan apabila ada yang melanggar maka akan dikenai tilang, ini dilakukan untuk memprioritaskan kendaraan bagi para pemudik baik roda dua maupun roda empat.
 
Tidak saja pembatasan angkutan barang, polisi juga melarang kendaraan lebih dari 8 ton untuk melintasi sejumlah jembatan di Kabupaten Bengkulu Utara karena kondisinya rusak. Kedua jembatan yang rusak itu berada di Batik Nau, dan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. (Rgo/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral