Kejari Seluma Hentikan Perkara Tersangka Penadah Ponsel Curian.
Sumber :
  • Tim Tvone/Miko

Kejari Seluma Hentikan Perkara Tersangka Penadah Ponsel Curian

Selasa, 26 April 2022 - 14:31 WIB

Seluma, Bengkulu - Kejaksaan Negeri Seluma, Provinsi Bengkulu menghentikan (Restorative Justice) penuntutan perkara dugaan pembelian satu unit ponsel dengan tersangka Redo Saputra. 
 
"Tersangka tanpa disadari membeli ponsel curian dari seseorang yakni Welon Pernando," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Selasa (26/4/2022). 
 
Ristianti mengatakan usulan penghentian tuntutan perkara ini setelah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka baru pertama kali melakukannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, tindakan perdamaian juga direspon positif oleh masyarakat. 
 
"Dipenuhi kesepakatan itu barulah Kejari Seluma mengusulkan ke Kejati Bengkulu lalu diteruskan ke Kejaksaan Agung dan dikabulkan tuntutan penghentian perkaranya," sambungnya. 
 
Kronologis perkara berawal Kamis tanggal 10 Februari 2022 pukul 21.00 WIB di tepi Jalan Raya Bengkulu-Manna tepatnya di Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras, kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu tersangka bertemu dengan saksi Welon Pernando (dalam berkas perkara terpisah). 
 
Kemudian Welon langsung menawarkan kepada tersangka 1 (satu) unit ponsel seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa bersedia membeli handphone tersebut dan memberikan uang kepada Welon sebesar Rp 300.000. 
Belakangan diketahui ponsel itu adalah hasil curian tersangka diancam dengan Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). (RGO/LNO

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral