Polisi Distribusikan BTP Rp1,2 Miliar ke PKL dan Pelaku Usaha Mikro di Tapteng.
Sumber :
  • Tim Tvone/Syaren

Polisi Distribusikan BTP Rp1,2 Miliar ke PKL dan Pelaku Usaha Mikro di Tapteng

Selasa, 26 April 2022 - 17:36 WIB

Tapteng, Sumatera Utara - Polisi mendistribusikan Bantuan Tunai Pangan bagi 4000 Pedagang Kaki Lima dan kepada Pelaku Usaha Warung Tahap I di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. 
 
Pendistribusian dilangsungkan di Aula Parama Satwika Polres Tapteng, Senin (25/4/2022) kemarin. 
 
"Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah Pandemi Covid-19," kata Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi tvonenews.com, Selasa (26/4). 
 
Jimmy menjelaskan, pendataan penerima BTP ini sebelumnya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. 
 
"Sebelumnya personil kita (Bhabinkamtibmas) berdampingan dengan Babinsa telah melakukan pendataan penerima BTP dengan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya diverifikasi ulang oleh staf personel Polres Tapteng melalui aplikasi sesuai petunjuk teknis yang telah disediakan sebelum bantuan tunai diserahkan kepada warga yang bersangkutan," jelasnya. 
 
Kapolres AKBP Jimmy mengungkapkan sumber dana tersebut berasal dari Kementrian Koperasi dan UKM yang penyalurannya dilaksanakan oleh Polri.
 
"Dalam hal ini target Polres Tapteng sebanyak 4000 orang pelaku usaha mikro. Tiap orang mendapatkan bantuan Rp300 ribu," katanya. 
 
Jimmy menerangkan, untuk pendistribusian hari pertama, telah disalurkan kepada 659 pelaku usaha, dan proses penyaluran akan terus dilakukan hingga tuntas sebelum Lebaran 28 April 2022.
 
Ia berharap melalui bantuan dari pemerintah ini kelompok usaha mikro yang terdampak Pandemi Covid-19 bisa bangkit, serta mengingatkan agar bantuan ini dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kegiatan usaha. 
 
‘’Mudah-mudahan bantuan ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan usaha,’’ tutup Jimmy.(SSG/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral