Petugas sita sejumlah aset pabrik pengolahan mie basah.
Sumber :
  • Tim tvOne/M Arifin

BPOM Pekanbaru Sita Mie Mengandung Boraks dan Formalin

Jumat, 29 April 2022 - 21:59 WIB

"Tipsnya mie formalin baunya khas lebih menyengat dan lebih tahan lama sekitar dua hari serta mudah putus," pungkasnya.

Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 18 tentang Pangan tahun 2021, Pasal 136 Jo Pasal 75 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (man/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral