Warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Labura.
Sumber :
  • Bahana

Merasa Teraniaya, Warga Desak PTUN Batalkan HGU PT Merbaujaya Indahraya

Selasa, 10 Mei 2022 - 18:41 WIB

Medan Selayang, Kota Medan - Ratusan masa yang tergabung dalam Kelompok Tani Patok Besi, Selasa (10/5/2022) siang, mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Medan di jalan Bunga Raya, Kecamatan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. 

Kedatangan masa ini meminta majelis hakim membatalkan HGU yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan kabupaten Labuhanbatu seluas 4.928 hektar lebih. "1.100 hektar merupakan lahan pertanian warga yang dirampas oleh PT Merbaujaya Indahraya," ucap Ruswan, Ketua Kelompok Tani Patok Besi. 

"Dibantu aparat, pihak perusahaan dengan arogansi merampas hak warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara yang telah dikuasai sejak 1980," tambah Ruswan.

Tak sampai di situ, lahan yang menjadi mata pencaharian warga ini, kini dikuasi penuh oleh PT Merbaujaya Indahraya dan menjadi lahan sawit produksi tanpa adanya ganti rugi atau pun relokasi. 

Kelompok tani yang didampingi Kuasa hukum, Ruswan Efendi. AR, S.H., M.H., ini telah melayangkan gugatan ke PTUN Medan. "Pihaknya menggugat BPN Labuhanbatu terkait dikeluarkannya Sertifikat Hak Guna Usaha," tutur Ruswan Efendi.

Proses pengalihan lahan yang tidak manusiawi dianggap menjadi pemicu warga yang sudah 32 tahun lebih teraniaya atas keberadaan PT Merbaujaya Indahraya ini.

Aksi warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo ini berlangsung damai. Rencannya, masa aksi akan terus memantau perkembangan sidang atas gugatan 550 warga di Desa Aek Korsik terhadap BPN Labuhanbatu. 

Koordinator lapangan, M. Ali sabana tambunan berharap Gubernur Edy Rahmayadi peka atas penderitaan warga sumut yang sudah berlangsung puluhan tahun ini. Warga yang sebagian besar bergantung hidup dengan berladang ini juga rencananya akan menggelar aksi damai ke kantor gubernur. 

"Keluarnya izin HGU ini juga tak terlepas adanya keterlibatan kepala daerah setempat yaitu Bupati," ungkap Ali. 

Sementara itu, Humas PTUN Medan, Dwika Hendra Kurniawan membenarkan masuknya gugatan warga tersebut. "Penggugat merupakan warga yang tergabung dalam kelompok tani, dengan tergugat BPN Labuhanbatu," tegasnya. 

Pihaknya nanti akan mempelajari dan meminta kelengkapan berkas hingga sempurna dengan rentan waktu 30 hari, sebelum akhirnya menyidangkan secara terbuka perkara gugatan tersebut. (bsg/taa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral