Tandan sawit.
Sumber :
  • Antara

Harga Sawit di Riau Turun Rp 972,29 Per Kilogram

Rabu, 11 Mei 2022 - 04:22 WIB

Jakarta, tvOne

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Riau periode 11-17 Mei 2022 mengalami penurunan di setiap kelompok umur dengan terbesar di umur 10-20 tahun yakni Rp972,29/kg atau turun 24,80 persen dari harga minggu lalu.

"Dengan penurunan harga sawit sebesar Rp972,29/kg itu, mengakibatkan harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan turun menjadi Rp2.947,58/kg. Penurunan harga TBS ini disebabkan oleh faktor internal dan eksternal," kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau Defris Hatmaja di Pekanbaru, Riau, Selasa.

Ia mengatakan, penyebab turunnya harga TBS periode ini karena KPBN tidak melakukan pelelangan CPO, berkaitan adanya kebijakan pelarangan ekspor CPO dan turunannya serta bertepatan juga dengan libur Idul Fitri 2022.

Ia menyebutkan perusahaan yang menjadi sumber data hanya satu perusahaan yang melakukan penjualan CPO . Untuk harga jual CPO, PT Asian Agri mengalami penurunan sebesar Rp4.444,36/kg dari harga minggu lalu.

"Sedangkan untuk harga jual kernel, semua perusahaan tidak ada yang melakukan penjualan sehingga untuk data kernel diambil rata-rata minggu sebelumnya dengan harga sebesar Rp11.273,46/kg," katanya.

Sementara dari faktor eksternal, pemicu turunnya harga sawit karena harga CPO di pasar dunia anjlok di perdagangan kemarin.

Presiden Joko Widodo sudah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan produk minyak goreng sejak April lalu. Hal ini berdampak pada penurunan harga jual CPO.

"Berdasarkan data tradingeconomics, harga CPO anjlok ke MYR 6.400 per ton pada sesi perdagangan Jumat (6/5/2022). Setelah sempat menyentuh level tertinggi, menembus MYR 7.100 per ton di bulan April 2022," katanya.

Terkait anjloknya harga sawit, Gubernur Riau telah menginstruksikan Dinas Perkebunan Riau bekerja sama dengan dinas perkebunan kabupaten/kota melakukan pengawasan agar harga beli TBS petani di batas harga wajar.

Jika masih membeli harga TBS petani di bawah harga yang ditetapkan, maka akan diberikan sanksi mulai dari peringatan sampai usulan pencabutan izin usaha. (umm/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral