- Pujiansyah
Polda Lampung Tangkap 4 Bajing Loncat, 2 Orang Masih di Bawah Umur
Bandar Lampung, Lampung - Aparat Kepolisian Polda Lampung menangkap 4 tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau bajing loncat yang terjadi di Jalan Teluk Ambon, Panjang, Bandar Lampung, pada Senin (9/5/2022). Empat tersangka yang diamankan Polda Lampung itu, dua orang tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Empat tersangka itu berinisial FA dan A. Lalu ada dua orang lagi di bawah umur MA 17 dan H 16. Untuk tersangka di bawah umur ini sudah beraksi lebih dari satu kali. Sedangkan dua pelaku lainnya sudah 10 kali," kata Wadirkrimum AKBP Hamid Andri Soemantri di Polda Lampung, Rabu (11/5/2022).
Hamid melanjutkan empat tersangka ditangkap lantaran melakukan aksi bajing loncat terhadap kendaraan truk dengan nomor polisi BE 9509 BJ yang membawa kacang kedelai. Aksi tersebut menjadi viral di media sosial.
Aksi bajing loncat tersebut dilakukan bersama lima orang tersangka yaitu masing masing berinisial MA, H, FA, A, dan J dengan cara tiga pelaku inisial MA, H, dan FA berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio, milik tersangka A, yang dikendarai oleh tersangka FA mengejar mobil dump truck yang bermuatan kacang kedelai. Kemudian tersangka MA dan H turun dari motor langsung naik ke atas bak dump truck lalu mengambil barang muatan dari atas dump truck berupa kacang kedelai dengan dimasukkan ke dalam karung kosong yang sudah disiapkan oleh para tersangka.
"Empat orang tersangka yang melakukan aksi yang saat ini ditahan dalam proses penyidikan berinisial MA, H, FA, A, dan J. (DPO) Hasil penyidikan dari lima tersangka barang curian dijual kepada pelaku penadah hasil kejahatan pencurian kacang kedelai inisial O (DPO) dengan harga Rp 1,3 juta," jelas Hamid.
Hamid menambahkan dari hasil barang yang dijual sebesar Rp 1,3 juta tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp 250 ribu. Uang hasil curian tersebut kemudian dipergunakan para pelaku untuk kebutuhan makan sehari-hari.
"Atas kejadian tersebut, empat tersangka A dan FA dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dan tersangka MA dan H yang masih di bawah umur Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana juncto UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun," kata dia lagi.
Barang bukti yang telah diamankan satu buah sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam dan uang Rp 65.000 sisa hasil dari pencurian.
Ia mengimbau kepada para pengemudi kendaraan yang mengangkut barang agar dapat menjaga barang bawaannya. Selain itu juga, pengemudi kendaraan dapat beristirahat terlebih dahulu ketika waktu telah larut malam.
Kemudian juga, para sopir atau pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat bajing loncat agar melapor kepada pihak kepolisian. Tidak usah takut dengan para pelaku kejahatan.
"Ketika sudah malam lebih baik istirahat dulu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah paginya, baru pengemudi bisa melanjutkan perjalanannya kembali," tutupnya. (puj/mg5/act)