- Fahmi
7 Calon Komisioner KPID Sumut Perkarakan Ketua Komisi A DPRD Sumut
Namun, lanjut dia, sampai saat ini tak ada perbaikan apa pun yang dilakukan terkait LAHP Ombudsman.
“Kami simpulkan Hendro Susanto melakukan resistensi atau perlawanan terhadap LAHP Ombudsman. Malah mencampakkan piring kotor ke meja pimpinan," tukasnya.
Kata Ranto, surat Ombudsman nomor: B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 adalah bukti hukum yang tak terbantahkan untuk melaporkan Hendro Susanto atas perbuatan melawan hukum ke PN Medan.
"Biarlah fakta-fakta persidangan membongkar apa yang terjadi di balik semua ini. Kita sudah resmi perkarakan ke pengadilan. Pertanggung jawabkanlah di depan majelis hakim yang mulia di persidangan," tukasnya.
Ranto yakin sekali perkara perbuatan melawan hukum ini akan berdampak buruk pada karir politik Hendro Susanto ke depan.
“Partai mana pun pasti akan tracking jejak rekam seluruh calon legislatif yang maju di Pemilu. Kalau ada kader yang terjerat hukum bisa jadi catatan tebal itu di internal partai,” ujarnya.
Apalagi perkara hukum Hendro Susanto, lanjut dia, akibat kegagalannya dalam melaksanakan tupoksi sebagai politisi yang mengemban amanah konstituen dan kehormatan partai di DPRD.