Dokumentasi Polres Mukomuko saat menangkap warga yang diduga melakukan pencurian TBS kelapa sawit.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Miko

40 Petani Ditangkap Polisi, Diduga Panen Sawit di Lahan Sengketa

Jumat, 13 Mei 2022 - 16:15 WIB

Mukomuko, Bengkulu - Sebanyak 40 orang petani yang terhimpun dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi saat melakukan panen buah kelapa sawit di lahan yang diklaim milik mereka.

Namun di lokasi yang sama, PT. Daria Dharma Pratama (DDP) salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menguasai ribuan hektar tanah juga sedang melakukan pemanenan kelapa sawit. Zelig Ilham Hamka Direktur Akar Law Office (ALO) dan rekan selaku kuasa hukum P3BS menyebutkan, berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan anggota P3BS melakukan aktivitas panen secara bersamaan begitupun yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Sekira 2 jam aktivitas panen dilakukan, pihak aparat kepolisian mengepung anggota P3BS di lahan anggota yang bernama Zarkawi (warga Desa Talang Arah)," kata Zelig dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022). 

Ia menambahkan, 40 orang anggota PPPBS ditelanjangi setengah badan, tangan mereka diikat menggunakan tali plastik dan HP mereka disita. Kemudian mereka dibawa ke Polres Mukomuko. Dikatakan Zelig, hingga Kamis (12/5/2022) pukul 20.00 WIB malam, beberapa anggota P3BS sudah menjalani proses BAP tanpa pendamping atau kuasa hukum. 

Zelig menjelaskan kronologis masyarakat mengklaim tanah yang mereka miliki diambil oleh PT. DDP bermula tahun 1995, sejumlah tanah petani yang ditanami jengkol, padi, kopi dan lainnya diambil PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) seluas 1889 Ha. Namun, pihak perusahaan hanya melakukan aktivitas penanaman komoditi kakao seluas 350 hektar. Selebihnya tanah tersebut tidak ditanami hingga tahun 1997. Sehingga rentang tahun 1995 hingga 1997, tanah yang tidak digarap PT. BBS digarap kembali oleh warga yang mengaku tidak mendapatkan ganti rugi. 

"Dua tahun PT. BBS tak memanfaatkan tanah yang mereka ambil dari petani. Merasa tak pernah dapat ganti rugi lahan, petani ambil lagi tanahnya," jelas Zelig. 

Sementara itu, Humas PT. DDP Samirana, saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya memiliki legalitas yang jelas secara hukum. Sudah berulang kali pihaknya menjelaskan pada masyarakat bahwa tanah yang mereka kelola dibebaskan secara hukum sah. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral