- Tim Tvone/ Miko
40 Petani Ditangkap Polisi, Diduga Panen Sawit di Lahan Sengketa
Mukomuko, Bengkulu - Sebanyak 40 orang petani yang terhimpun dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi saat melakukan panen buah kelapa sawit di lahan yang diklaim milik mereka.
Namun di lokasi yang sama, PT. Daria Dharma Pratama (DDP) salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menguasai ribuan hektar tanah juga sedang melakukan pemanenan kelapa sawit. Zelig Ilham Hamka Direktur Akar Law Office (ALO) dan rekan selaku kuasa hukum P3BS menyebutkan, berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan anggota P3BS melakukan aktivitas panen secara bersamaan begitupun yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Sekira 2 jam aktivitas panen dilakukan, pihak aparat kepolisian mengepung anggota P3BS di lahan anggota yang bernama Zarkawi (warga Desa Talang Arah)," kata Zelig dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022).
Ia menambahkan, 40 orang anggota PPPBS ditelanjangi setengah badan, tangan mereka diikat menggunakan tali plastik dan HP mereka disita. Kemudian mereka dibawa ke Polres Mukomuko. Dikatakan Zelig, hingga Kamis (12/5/2022) pukul 20.00 WIB malam, beberapa anggota P3BS sudah menjalani proses BAP tanpa pendamping atau kuasa hukum.
Zelig menjelaskan kronologis masyarakat mengklaim tanah yang mereka miliki diambil oleh PT. DDP bermula tahun 1995, sejumlah tanah petani yang ditanami jengkol, padi, kopi dan lainnya diambil PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) seluas 1889 Ha. Namun, pihak perusahaan hanya melakukan aktivitas penanaman komoditi kakao seluas 350 hektar. Selebihnya tanah tersebut tidak ditanami hingga tahun 1997. Sehingga rentang tahun 1995 hingga 1997, tanah yang tidak digarap PT. BBS digarap kembali oleh warga yang mengaku tidak mendapatkan ganti rugi.
"Dua tahun PT. BBS tak memanfaatkan tanah yang mereka ambil dari petani. Merasa tak pernah dapat ganti rugi lahan, petani ambil lagi tanahnya," jelas Zelig.
Sementara itu, Humas PT. DDP Samirana, saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya memiliki legalitas yang jelas secara hukum. Sudah berulang kali pihaknya menjelaskan pada masyarakat bahwa tanah yang mereka kelola dibebaskan secara hukum sah.
"Tidak ada sejengkal pun tanah mereka itu. Mereka cuma mengaku-ngaku saja. Kami bebaskan tanah itu secara hukum dengan musyawarah dan ganti rugi. Mereka mengaku-ngaku," ujar Samirana.
Terkait keberadaan aparat kepolisian di lokasi, dijelaskan Samirana, karena perusahaan tidak mampu mengamankan perkebunan. Maka perusahaan meminta kepolisian untuk membantu mengamankan perkebunan.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan personel gabungan PAM PT. DDP pada saat patroli berhasil mengamankan masyarakat yang diduga secara massal melakukan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. DDP areal divisi 7 lahan eks HGU PT. DDP yang berjumlah 40 orang.
"Kita mengamankan masyarakat berjumlah 40 orang, berikut barang bukti TBS kelapa sawit, mobil Carry 13 unit, motor 4 unit, serta beberapa alat pertanian lainnya,” ungkap Sudarno, Jumat (13/5/2022).
Sudarno menambahkan, dengan menggunakan bus milik PT. DDP dan dikawal oleh personel Brimob dan Satreskrim, para pelaku tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit milik PT. DDP tiba di Polres Mukomuko. "Untuk saat ini di Aula Polres Mukomuko sedang berlangsung pemeriksaan oleh personil Sat Reskrim terhadap pelaku pencurian TBS kelapa sawit,” pungkasnya. (rgo/wna)