Pesawat asing sipil diizinkan terbang setelah sempat ditahan 3 hari di Pangkalan Udara Hang Nadim Batam..
Sumber :
  • tim tvOne - alboin

Pesawat Asing Ditahan 3 Hari di Batam, Ini Penampakannya

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:25 WIB

Sementara  untuk Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi.  

Pemberian sanksi  merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan 
dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.(ahs/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral