Walhi Aceh desak PT Medco E&P Malaka taat terhadap proses hukum..
Sumber :
  • Tim TvOne/ izr

Walhi Aceh Desak PT Medco E&P Malaka Taat Terhadap Proses Hukum

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:19 WIB

Aceh Timur- Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin mendesak PT. Medco E&P Malaka serta BPMA agar taat hukum dalam pengelolaan gas di Aceh, khususnya blok A Malaka yang terletak di Gampong Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

PT. Medco diduga dengan sengaja telah memasang saluran gorong-gorong pembuangan air atau cairan limbah dengan diameter kurang lebih 1,5 meter dan menanamnya melintasi bagian bawah. Sehingga ujung pembuangan pipa mengarah langsung ke lahan milik warga yang menyebabkan kerugian materil dan inmateril.

"Sehingga perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan nomor 62/pdt.g/2020/pn.jkt.sel tertanggal 21 Februari 2022 tidak terulang kembali. Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan tersebut dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat," terang Ahmad Shalihin kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

WALHI Aceh juga menilai, putusan PN Jakarta Selatan ini menjadi catatan buruk dan lalai dalam melakukan pengawasan pengelolaan migas di Aceh. Hal ini sebagaimana pelimpahan kewenangan dari satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) sesuai PP No 23 tahun 2015.

Menanggapi pemberitaan tersebut, PT. Medco E&P Malaka menyatakan bahwa pihaknya taat terhadap proses hukum dan perundang-undangan yang ada di Indonesia terkait pengoperasian migas maupun peraturan lingkungan hidup.

“Kita PT. Medco E&P Malaka selalu menghormati proses hukum yang berlaku. Dalam beroperasi, Perusahaan selalu mematuhi peraturan perundangan termasuk peraturan lingkungan hidup,” ungkap VP Relations & Security Arif Rinaldi kepada tvonenews.com.

WALHI Aceh berharap dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan akan memberikan putusan dengan memperkuat putusan tingkat pertama serta mengabulkan tuntutan kerugian materil dan inmateril terhadap lahan warga. (izr/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:24
28:50
03:48
08:03
08:59
03:18
Viral