Diduga Hendak Transaksi, Bandar Narkoba di Bungo Jambi Ditangkap Polisi.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Darlianto

Diduga Hendak Transaksi, Bandar Narkoba di Bungo Jambi Ditangkap Polisi

Senin, 23 Mei 2022 - 11:23 WIB

Bungo, Jambi - Seorang terduga bandar Narkoba ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo di wilayah Kecamatan Bungo Dani, Kelurahan Sungai Pinang, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 17.45 WIB.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, mengatakan, terduga pelaku HY (36) warga Jalan Nek Isah, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa adanya seorang terduga bandar narkotika jenis sabu yang sering beroperasi di wilayah tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat Sungai Pinang, Kelurahan Bungo Dani, bahwasanya terduga pelaku yang merupakan bandar narkotika jenis sabu, sering melakukan transaksi di wilayahnya," ujar Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, Senin (23/5/2022).

Dikatakan Guntur, setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil menangkap terduga pelaku, saat hendak transaksi Narkoba di wilayah tersebut," kata Guntur.

Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, satu buah kantong plastik warna merah yang berisikan satu buah mangkok plastik, empat bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah lakban, satu buah gunting, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit handpone Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor Vario warna hitam dengan Nopol BH 3716 KK.

"Setelah ditangkap dan digeledah, ditemukan berbagai bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10 gram. Serta, satu unit timbangan digital dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku," tuturnya.

Sementara, pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bungo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Untuk hukuman diancam minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Dar/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral