- Tim TvOne/Junjati Patra
Pungli Program Presiden, Oknum Kades di OKU Timur Jalani Sidang Perdana
Palembang - Dua terdakwa oknum Kades dan Sekdes Jatimulyo I Kabupaten OKU Timur, Ahmad Saibani dan Setiyono, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pungutan liar pembuatan 470 sertifikat pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2019, yang merupakan program Presiden Joko Widodo.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa secara virtual di PN Tipikor Palembang, Senin (23/5/2022).
Dalam dakwaannya JPU, mengatakan, kedua terdakwa diduga telah melakukan pemungutan biaya pembuatan sertifikat di luar ketentuan dan peraturan Kementrian sebesar Rp200 ribu per sertifikat untuk Provinsi Sumsel.
"Bahwa keduanya selaku perangkat desa Jatimulyo telah memungut biaya dari program PTSL untuk masyarakat yang mempunyai SPH sebesar Rp900 ribu, sedangkan yang tidak mempunyai SPH sebesar Rp1,2 juta," kata JPU Dian Megasakti saat bacakan dakwaan.