- Tim TvOne/Bahana
Sopir Travel Nyambi Jadi Kurir Sabu Antar Daerah, Diringkus Petugas
Medan, Sumut - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria MRL (37) warga Jalan Letda Sujono Gg Bali, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
MRL (37) yang berprofesi sebagai sopir travel ini diringkus petugas lantaran sering melancarkan aksinya membawa barang haram jenis sabu (kurir).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung menjelaskan pada Kamis (12/5/2022) malam, personel kepolisian mendapatkan informasi adanya dugaan pengiriman narkotika jenis Methapetamine (sabu) yang akan dikirim dari wilayah Madina ke Kota Medan.
"Kita menerima informasi bahwa ada satu mobil yang diduga membawa Narkoba jenis sabu dari wilayah Madina akan masuk ke Kota Medan, kemudian personel melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata Kompol Rafles Marpaung kepada tvOnenews.com, Senin (23/5/2022) sore.
Saat dilakukan pengintaian, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapati satu unit mobil minibus merk Suzuki APV warna silver dengan Nopol BK 1564 QV. Setelah dihampiri petugas, MRL langsung kabur melarikan diri dari petugas.
Aksi kejar-kejaran antar MRL dan petugas pun tidak terhindarkan, hingga akhirnya petugas berhasil membekuk MRL di Jalan Bersama, Keluraha Bantan, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
"Setelah kita didapati dan kita hampiri, seketika mobil tersebut kabur melarikan diri dari anggota. Hingga akhirnya kita lakukan pengejaran sampai di Jalan Bersama, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung," ungkap Kompol Rafles Marpaung.
Lanjut Rafles, saat dilakukan penggeledahan pelaku dengan sengaja membuang barang bukti dari dalam mobil yang aksinya terlihat oleh warga sekitar, dan saat ditemukan barang bukti tersebut berupa satu klip plastik besar dan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
"Pelaku sempat membuang barang bukti berupa sabu. Namun, aksinya tersebut terlihat oleh warga sekitar dan langsung kita amankan. Setelah kita cek ternyata benar, barang tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 26 gram," jelasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan petugas sedang melakukan pemeriksaan guna melakukan pengembangan agar dapat meringkus pelaku pemasok barang haram tersebut. (Bsg/Nof)