Rusak Lingkungan, Gubernur Siap Kawal Pencabutan Proper Biru Dua Perusahaan di Sumsel.
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Rusak Lingkungan, Gubernur Siap Kawal Pencabutan Proper Biru Dua Perusahaan di Sumsel

Selasa, 24 Mei 2022 - 17:48 WIB

Palembang - Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan siap mengawal pencabutan proper biru yang diterima oleh perusahaan yang diduga kuat melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan, yakni PT Bara Alam Utama (PT BAU) dan PT Sriwijaya Bara Priharum (PT SBP). 
 
Hal ini sebagai komitmen dari Herman Deru dan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk selalu berpihak pada lingkungan dan masyarakat Sumsel. 
 
"Kami yakin Pak Gubernur akan tegas mendalami kasus ini dan siap mengawal pencabutan proper kedua perusahaan," kata Asisten I Setda Pemprov Sumsel, Rosidin saat menanggapi aksi Kawali Indonesia Lestari di Pemprov Sumsel, Selasa (24/5/2022).
 
Seperti diketahui PT BAU dan PT SBP telah melakukan perubahan alur sungai tanpa izin beberapa waktu lalu yang disinyalir melanggar aturan perundang-undangan. Selain itu juga, pencemaran yang dilakukan perusahaan ini telah menyebabkan kerugian secara ekologis dan ekonomis bagi masyarakat. 
 
"Ada klausul dalam proses pemberian proper ini, apabila melakukannya pelanggaran lingkungan maka bisa dicabut (proper biru) tersebut," Tegas Rosidin. 
 
Karena itu, Pemprov Sumsel berterima kasih kepada Kawali Indonesia Lestari yang sekaligus juga membawa sampel air dari sungai yang berada di lingkungan PT BAU. Air itu terlihat begitu keruh dan tidak layak untuk dimanfaatkan masyarakat. 
 
"Kami juga perintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan untuk menindaklanjuti hal ini, berdiskusi dan apabila perlu turun langsung bersama Kawali Sumsel untuk melihat seperti apa pencemaran yang terjadi. Untuk sanksi itukan ada aturannya dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Namun, paling tidak status proper perusahaan tersebut dapat dicabut," ujarnya.
 
Dalam aksi tersebut, massa Kawali Indonesia Lestari Sumsel juga membawa lima tuntutan terkait aktivitas tambang yang merusak lingkungan di Sumsel. 
 
"Selama ini perusahaan hanya sebatas memenuhi apa yang disyaratkan saja. Tidak berarti secara otomatis ketika mendapatkan proper biru, perusahaan sudah ‘clean and clear’ dan tidak merusak lingkungan, karena yang dinilai hanya ketentuan kewajiban yang diatur,” kata Koordinator Aksi, Chandra Anugerah. 
 
Pihaknya menduga PT BAU sendiri banyak persoalan yang berbenturan dengan masyarakat. Mulai dari konflik agraria dengan masyarakat. Lalu ada juga kasus rekayasa alam seperti sungai dibelokkan dan beragam kasus lain. Tapi, KLHK dalam hal ini masih tetap memberikan proper biru.
 
Kelima tuntutan itu, yakni: 1. Meminta pencabutan proper biru PT Bara Alam Utama (BAU) dan PT Sriwijaya Bara Priharum (SBP) yang terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan di wilayah Sumsel salah satunya dengan melakukan pemindahan alur sungai tanpa izin; 2. Meminta penyetopan produksi dua perusahaan tersebut karena telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan sampai mendapat kejelasan terhadap status proper dan sungai kembali seperti semula; 3. Minta pihak berwenang mengadili dan menangkap oknum dinas lingkungan hidup yang terindikasi melakukan manipulasi data perusahaan yang telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan karena terbukti menyalahi undang-undang dan kewenangan sebagai bentuk korupsi. 4. Mendorong Gubernur Sumsel Herman Deru turun tangan sebagai wujud komitmen pemerintah yang berpihak kepada lingkungan dan 5. Meminta pemerintah Provinsi Sumsel untuk tidak bersinergi dengan korporasi pertambangan yang merugikan masyarakat karena melakukan pencemaran dan perusak dan lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi tersebut.
 
"Kami minta Gubernur Sumsel untuk segera menindaklanjuti ini, karena kerusakan lingkungan ini sangat berdampak kepada pada masyarakat,” pungkasnya. (JPA/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
02:08
01:38
02:17
01:18
04:29
Viral