Terdakwa Regita Nurul Cahyati Pemilik Narkotika jenis Sabu dan Pil Ektasi.
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi Eka

Hakim PN Rohil Vonis 7 Tahun IRT Terdakwa Narkoba, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:23 WIB

Rokan Hilir, Riau - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang menuntut rendah seorang terdakwa dalam perkara narkoba dengan terdakwanya Regita Nurul Cahyati pemilik narkotika jenis sabu dan pil ektasi terbantahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau dalam agenda sidang pembacaan putusan, pada (24/5/2022).
 
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan kejahatan pidana dengan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan barang bukti 10 bungkus plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 9.17 Gram dan 5 butir pil ekstasi sebagaimana dakwaan kedua.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 bulan juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Erif.
 
Sementara itu, JPU Rahmad Hidayat SH selaku jaksa 1 dan Yudika Albert Pangaribuan SH pada sidang sebelumnya agenda pembacaan tuntutan, Rabu (27/4/2022) yang terlampir di SIPP PN Rokan Hilir menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman sehingga melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum, kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.
 
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, karena tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum dalam Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alasan fakta yang terungkap di persidangan barang bukti berupa tas yang berisi narkotika tersebut berada di tangan terdakwa dalam keadaan bungkusan plastiknya sudah tidak ada. Fakta di persidangan berbeda dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di muka persidangan.
 
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak tepat apabila perbuatan terdakwa dalam perkara aquo memenuhi unsur-unsur dari Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Terdakwa ini diamankan Anggota Polsek Panipahan Rokan Hilir, Selasa (28/9/2021) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bersama, Kepenghuluan Panipahan bersama barang bukti yang diamankan dari terdakwa di dalam tas berisikan 10 bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berisikan 3 butir pil ekstasi berwarna kuning, 1 bungkus plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi berwarna kuning, uang tunai sejumlah Rp 608.000, 1 unit timbangan digital merk CR2032 Baterry, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih, dan 1 plastik berwarna kemudian terdakwa menjalani proses hukum.(DEP/LNO)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral