Kapolda Sumut saat Meninjau Pos Terpadu diperbatasan Sumut Aceh dan Meninjau Hewan Ternak Warga.
Sumber :
  • Tim Tvone/Taufik Hidayat

Cegah Penyebaran PMK,  Lembu Tidak Boleh Keluar Masuk Sumut  

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:31 WIB

Langkat, Sumatera Utara - Untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)  pada lembu,  pemerintah Provinsi Sumatera Utara melarang hewan ternak lembu masuk dan keluar dari Sumatera Utara. 
 
Hal ini di sampaikan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat meninjau posko terpadu yang didirikan Polres Langkat bekerja sama dengan Pemkab Langkat dan Polres Aceh Tamiang di perbatasan Sumut Aceh tepatnya di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat,  Selasa (24/5/2022) sore. 
 
Kapolda Sumatera Utara mengatakan bahwa pos terpadu yang merupakan kerja sama antara Polres Langkat dan Polres Aceh Tamiang ini sengaja dibangun untuk memeriksa setiap hewan ternak yang akan masuk atau keluar dari Provinsi Sumatera Utara. 
 
"Sengaja dibangun pos terpadu ini guna mengawasi setiap hewan ternak khususnya lembu yang akan masuk atau keluar dari Sumut,” ucap Kapolda Sumut,  Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. 
 
Kapolda Sumut juga menjelaskan bahwa pos terpadu ini dibuat untuk mengawasi pergerakan hewan ternak lembu dari Aceh dan Sumut guna meminimalisir penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan. 
 
"Pos terpadu ini dibuat untuk meminimalisir penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan," jelas Kapolda Sumut. 
 
Selain membuat pos terpadu di perbatasan Sumut Aceh,  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga sudah sepakat untuk melakukan lockdown terhadap hewan ternak lembu. 
 
"Sampai saat ini di Sumut ada 48 Desa yang berada di 24 Kecamatan di 9 Kabupaten Kota yang terindikasi diduga tertular penyakit mulut dan kuku. Dengan jumlah hewan yang terindikasi PMK ini sebanyak 2400 lembu dan 1300 diantaranya dinyatakan sudah sembuh,  sedangkan sisanya masih dalam perawatan, sehingga harus dilaksanakan ‘lokcdown’ guna menekan penyebarannya," sambung Kapolda Sumut. 
 
Sementara itu, Bupati Langkat Syah Afandin mengatakan di Kabupaten Langkat ada sekitar 1054 lembu yang terdata terinfeksi penyakit mulut dan kuku.
 
"Di Kabupaten Langkat ada sekitar 1054 lembu yang terinfeksi,  665 diantaranya sudah dinyatakan sembuh,” ucap Bupati Langkat  Syah Afandin. 
 
Lebih lanjut Bupati langkat juga mengaku masih kekurangan vaksin untuk hewan ternak lembu tersebut. Namun masih bisa diatasi dengan stok vaksin yang ada saat ini. 
 
"Memang saat ini stok vaksin kita masih kurang dan membutuhkan pasokan segera, namun masih bisa ditanggulangi karena stok vaksin akan dikirim pada pekan depan,” jelas Bupati Langkat. 
 
Kapolda dan Bupati Langkat juga berpesan kepada peternak agar lebih memperhatikan kesehatan hewannya dan jika ada yang tertular PMK maka harus dipisahkan dari yang lainnya agar tidak ikut tertular penyakit. (THT/LNO) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral