Satreskrim Polres Simalungun Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu.
Sumber :
  • Tim TvOne/Daud Sitohang

Satreskrim Polres Simalungun Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu

Jumat, 27 Mei 2022 - 17:01 WIB

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 26 yo 36 UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun,” tutup AKP Ari. (dsg/wna)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral