Tersangka saat diperiksa penyidik di Mapolsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara.
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Modal Traktir Bakso, Pemuda di Bengkulu Utara Hamili 2 Gadis

Senin, 30 Mei 2022 - 13:32 WIB

Bengkulu Utara, Bengkulu - Seorang pemuda berinisial MW (19) warga Bengkulu Utara ditangkap polisi lantaran melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Bahkan korban yang saat ini masih duduk di bangku salah satu SMA ini hamil hingga 8 bulan.

Dari keterangan Kapolsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, Iptu Freddy Simaremare, tersangka ini bukan hanya melakukan tindak persetubuhan terhadap satu orang, melainkan dua orang yang saat ini dalam kondisi hamil.

"Tersangka ini menghamili dua orang gadis, satu orang korban usia 20 tahun sudah dinikahi melalui KUA setempat dalam kondisi hamil 5 bulan, sedang satu korban lain usia 17 tahun terdaftar sebagai pelajar juga mengandung dengan usia kehamilan 8 bulan,” kata Freddy kepada tvonenews.com, Senin (30/5/2022).

Ia juga mengatakan, modus operandi tersangka untuk mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri, hanya bermodal traktiran semangkuk bakso.

"Pelaku menjemput di rumah korban dan mengajak korban untuk membeli bakso, akan tetapi pelaku membawa korban untuk melakukan hubungan suami istri di kebun sawit sekitar jembatan SMPN 31 Desa Giri Mulya. Kejadian tersebut (hubungan suami istri) terus berulang dan korban sekarang dalam posisi mengandung 32 minggu dan pelaku tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap pelaku. 

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Rgo/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral