Sumber :
- Tim TvOne/Junjati Patra
Lakukan 'Asusila' Terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Divonis 8 Tahun Penjara
Senin, 30 Mei 2022 - 17:39 WIB
"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Reza Ghasarma, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," kata Majelis
Usai mendergarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Reza Ghasarma, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. (Jpa/Nof)