Satuan Narkoba Polres Sibolga Kembali Bekuk Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba.
Sumber :
  • Tim Tvone/Swandi

Satuan Narkoba Polres Sibolga Kembali Bekuk Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:22 WIB

Sibolga, Sumatera Utara - Personil Satuan Narkoba Polres Sibolga kembali mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, berinisial RAW Alias K (24) di simpang Jalan Midin Sibolga ketika mengemudikan betor dan inisial AAB alias A (24) di sebuah warung di Jalan SM Raja Aek Mani Sibolga.
 
Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhan Sormin, dalam keterangan terlulisnya pada Selasa (31/5/2022) menjelaskan, bahwa  personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Selasa (17/5/22) sekira pukul 17.30 WIB tentang akan adanya peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga.
 
Lanjut Sormin menerangkan pada pukul 18.00 WIB diamankan seorang laki laki ketika mengemudikan betor di Jalan SM Raja di simpang Jalan Midin berinisial RAW alias K (24) dari saku celana sebelah kiri tersangka ditemukan 3 bungkus sabu-sabu yang akan dijualkan dan 1 tas sandang kulit hitam merek Lotto berisi 1 unit ponsel merek Vivo warna ‘Rose Gold’. Setelah diinterogasi sabu- sabu diperoleh dari temannya, sehingga dilakukan pengembangan, sekitar 40 menit kemudian disebuah warung di jalan SM Raja diamankan AAB Alias A (24) tahun, wiraswasta, warga jalan Kapten Tandean Kota Sibolga.
 
Tersangka RAW Alias K belum pernah dihukum dan belum berumahtangga sedangkan tersangka AAB Alias A pernah dihukum dalam kasus yang sama di tahun 2017 dan dihukum selama 1,5 tahun.
 
Kedua pelaku diamankan petugas karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 bungkus atau sebanyak 3 zak/15 gram.
 
Saat ini kedua tersangka RAW Alias K dan tersangka AAB Alsia A ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana.
“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun." Terang Sormin. Kasi Humas Polres Sibolga.
 
Sementara itu Kasat Narkoba AKP  Sugiono berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba." Kita berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba ini dan tidak perlu takut untuk memberikan informasi kepada Kepolisian karena dijamin kerahasiaannya." Jelas AKP  Sugiono. (SPN/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:42
13:57
09:23
08:45
04:17
03:41
Viral