Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kota Pariaman, Yurnal.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Andri Syahputera

Permudah Mendaftar, Disdikpora Kota Pariaman Anjurkan Peserta Didik Lakukan ini saat Pendaftaran PPDB

Rabu, 1 Juni 2022 - 12:42 WIB

Pariaman, Sumatera Barat  - Tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, Pelaksanaan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, (Disdikpora) Kota Pariaman tetap gunakan sistem zonasi, afirmasi dan prestasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kota Pariaman, Yurnal, bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini sama dengan tahun sebelumnya.

“Pelaksanaan PPDB tahun ini umumnya  hampir sama, sesuai dengan Permendikbud bahwa PPDB dilaksanakan berdasarkan aturan tahun lalu," katanya pada, Selasa (31/5/2022).

Namun untuk tahun sekarang, kata Yurnal, peserta didik yang hendak masuk Sekolah Dasar (SD) didorong untuk menyertakan surat keterangan tamat dari Taman Kanak-kanak (TK). "Persyaratan ini tidak wajib namun hal ini didorong supaya peserta didik bisa mudah dalam melakukan pendaftaran, dan mengecap bangku pra sekolah sebelum masuk sekolah formal," jelasnya.

Selain itu pada tahun ini, peserta didik yang ingin masuk SD juga didorong untuk menyertakan Kartu Identitas Anak (KIA). "Hal ini bertujuannya membantu Catatan Sipil untuk bisa tertib administrasi,” terangnya.

Untuk saat ini daya tampung SD di Kota Pariaman tersedia untuk 2.300-2.500 peserta didik. Jumlah ini tersebar pada 72 SD Negeri dan 7 SD Swasta. Sedangkan jumlah peserta didik hanya 1800 siswa. Hal ini tentunya kurang dari kuota yang tersedia. Disdikpora juga akan menerima siswa dari luar daerah namun berdasarkan syarat yang telah ditentukan.

Untuk pelaksanaan PPDB di Pariaman akan diselenggarakan setelah kelulusan siswa yang akan diumumkan pada 25 Juni 2022. Disdikpora juga mengimbau kepada peserta didik agar dapat melihat informasi mengenai PPDB, agar nanti bisa mengikuti prosedur pendaftaran secara lengkap dan memenuhi syarat. (Asa/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral