Unit Reskrim Polsek Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Mengamankan Pelaku.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Setubuhi Anak Teman Sendiri, Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur Diringkus Polisi

Rabu, 1 Juni 2022 - 18:48 WIB

Pesawaran, Lampung - Diduga tidak kuat menahan hawa nafsu, Alfini, pria berusia 37 tahun ini nekad mencabuli DN (16 tahun), yang merupakan anak dari temannya sendiri. Warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung ini diamankan Unit Reskrim Polsek Kedondong atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan setubuh terhadap anak di bawah umur.
 
Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi menerangkan bahwa peristiwa pencabulan anak itu terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
 
"Pelaku mencabuli korban diduga tidak kuat menahan hawa nafsu. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan setubuh terhadap anak temannya sendiri (Pelapor) yang masih di bawah umur, kata Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi, Rabu (1/6/2022).
 
Kapolsek menambahkan, pelaku menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar tersebut dengan cara pelaku mendatangi rumah nenek korban kemudian mengajak korban berhubungan badan di dalam rumah bagian kamar depan rumah.
 
"Sebelumnya pelaku sudah berkali-kali melakukan hubungan dengan korban, jika korban tidak menurutinya maka pelaku mengancam akan memberitahu ke orang lain,” ungkap Kapolsek. .
 
AKP Amin menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban. Tim bergerak cepat langsung menuju lokasi kemudian berhasil mengamankan pelaku setelah dilakukan interogasi.

"Perbuatan setubuh tersebut diakui oleh pelaku berkali-kali selama sudah semenjak kurang lebih 2 tahun yang lalu," jelasnya.
 
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian dalam korban, satu stel baju lengan pendek dan celana panjang korban berikut satu lembar KTP pelaku telah diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Kapolsek. (Puj/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral