Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik Hidayat

Kepsek dan Mantan Bendahara SMAN 6 Binjai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Jumat, 3 Juni 2022 - 12:08 WIB

Binjai, Sumatera Utara - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Binjai. Kedua tersangka berinisial IP selaku kepala sekolah periode jabatan 2012 sampai dengan awal tahun 2022, dan EL selaku bendahara sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2004 sampai dengan 2020.


Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Muhammad Haris menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka (SPT) nomor : PRINT-01/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tanggal 2 Juni 2022 untuk tersangka IP. "Untuk tersangka EL, kita tetapkan sesuai dengan nomor : PRINT-02/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tertanggal 2 Juni 2022," kata Kasi Intel Kejari Binjai.


Lebih lanjut, Kasi Intel menjelaskan bahwa peran IP dalam melakukan tindak pidana dugaan korupsi yakni sebagai pengendali dan penanggung jawab pengelolaan dana BOS di sekolah yang dimaksud pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022. Dalam melakukan tindak pidana dugaan korupsi ini tersangka IP bekerjasama dengan EL selaku bendahara. Mereka telah melakukan manipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS. Seolah-olah pengelolaan dana BOS tersebut telah sesuai. 


"Fakta penyidikan, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa serta pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali (fiktif)," terang dia.


Sementata dalam penyelidikan, ada sebanyak 17 tenaga pegawai telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dengan pengelolaan dana BOS tersebut. Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana BOS tersebut, antara lain, Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana BOS Reguler tahun 2018, Permendikbud RI No.18 Tahun 2019 tentang Jukhnis Dana BOS Reguler tahun 2019, Permendikbud RI No.8 tahun 2020 tentang Jukhnis Dana BOS Reguler tahun 2020, Permendikbud RI No.6 tahun 2021 tentang Jukhnis Dana BOS Reguler tahun 2021, Permendikbud RI No.3 tahun 2019 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan Pendidikan, Pasal 21 (1) UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Permendikbud RI No.14 tahun 2020 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan Pendidikan.


Kepada para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. 


"Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp834.609.990, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli BPKP Provinsi Sumatera Utara," sebut dia, sembari mengakui para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih kooperatif. (tht/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral