Dua Perompak Kapal Penyeberangan Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Residivis Pencurian.
Sumber :
  • Tim TvOne/Martinus

Dua Perompak Kapal Penyeberangan Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Residivis Pencurian

Jumat, 3 Juni 2022 - 17:04 WIB

Medan, Sumatera Utara - Direktorat Polairud Polda Sumut, Jumat (3/6/2022) berhasil menangkap dua perompak kapal dengan modus minta minyak kepada kapal penumpang Kapal Motor Maulanan di Perairan Belawan. Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa parang, serta handphone dan emas yang merupakan hasil rampasan di laut. Salah satu pelaku adalah residivis, tegas Direktur Polairud Polda Sumatera Utara Kombes Toni ariandi melalui Kepala Satuan Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara Kompol Goklas Silaban. 
 
Dua perompak laut yang diamankan bernama Muhammad Ali dan Bayu Sugara Lubis yang merupakan warga Belawan, Kota Medan. Pelaku diamankan dari rumah masing-masing. “Para pelaku beraksi, awalnya dengan menggunakan sampan kecil di Perairan Belawan, pelaku menghadang kapal penyeberangan KM Maulanan di Paluh Sagur, kawasan Hamaparan Perak Perairan Belawan. Kemudian pelaku mengancam tekong kapal dengan parang, lalu pelaku merampas barang-barang berharga penumpang dan tekong kapal,” ungkap Kompol Goklas Silaban.
 
 
Dalam penangkapan, kedua pelaku hanya pasrah. Selain mengamankan barang bukti dua buah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam tekong kapal dalam aksinya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone, uang, emas model gelang, serta sampan yang digunakan pelaku.
 
 
Kasubsi Gakkum Direktorat Polairud Polda Sumut, Kompol Goklas Silaban, menambahkan modusnya pelaku meminta minyak dan rokok pada tekong kapal penyeberangan KM Maulanan jurusan Belawan-Hamparan Perak. Lalu pelaku mengancam tekong kapal dengan parang, kemudian perompak tersebut merampas barang berharga tekong dan penumpang kapal.
 
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman mendekam 9 tahun penjara. Kini petugas kepolisian masih mengejar satu orang tersangka lainnya. (mss/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
04:17
Viral