Pria Tersangka Pencabulan di Aceh Selatan.
Sumber :
  • Chaidir Azhar

Polisi Ciduk Seorang Pria di Aceh Selatan Diduga Mencabuli Anak Kandung Sendiri

Senin, 6 Juni 2022 - 02:49 WIB

Akibat perbuatannya pelaku akan jerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Pelaku akan kita jerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 200 kali cambuk di depan umum serta hukuman penjara 200 bulan, atau denda 200 gram emas murni," pungkas. (Kha/ade)

 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral