Tersangka NTL (tengah) Oknum Dosen saat dilakukan Penahanan di Polres Taput.
Sumber :
  • Tim Tvone/Syaren

Rektor IAKN Tarutung Sesalkan Oknum Dosen Sodomi Mahasiswanya Sendiri

Rabu, 8 Juni 2022 - 13:07 WIB

Tapanuli Utara, Sumatera Utara – Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) menanggapi ulah oknum Dosen IAKN Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara berinisial NTL (33) yang sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan sodomi terhadap mahasiswanya sendiri.

Rektor IAKN Tarutung, Prof. Albiner Siagian dalam keterangan tertulisnya kepada tvonenews.com, sangat menyayangkan adanya dugaan kasus ini.

“Bagaimanapun, tindakan seperti itu tidak patut dilakukan oleh siapapun, apalagi oleh seorang akademisi. Oleh karena itu, sebagai rektor, saya sudah menginstruksikan Dekan dan Ketua Program Studi terkait untuk memintai keterangan dari dosen tertuduh tersebut,” kata Albiner Siagian, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, proses hukum terhadap NTL diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

“Karena kasusnya sudah dilaporkan ke polisi, pihak kampus menyerahkan kepada pihak penegak hukum untuk melaksanakan proses hukumnya. Hasil pemeriksaan internal dan pemeriksaan polisi akan menjadi dasar bagi rektor untuk mengambil keputusan atas permasalahan ini,” jelas Prof Albiner.

Albiner menyebut, kepada korban berinisial KS (21), pihak IAKN Tarutung akan memberikan pendampingan berupa pastoral konseling. “Kebetulan di IAKN ada program studi pastoral/konseling, dan dosen terkait bersedia memberikan pendampingan terhadap korban,” katanya.

Sebelumnya dalam keterangan kepolisian kepada awak media, bahwa oknum dosen IAKN Tarutung NTL sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polres Taput, dan dilakukan penahanan pada Jumat (3/6/2022) lalu.

“Penetapan NTL sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER),” ungkap Kepala Seksi Humas Aiptu Walpon dalam keterangannya kepada tvonenews.com, Sabtu (4/6/2022) lalu.

“Kepada tersangka NTL, kita menerapkan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Walpon.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah korban KS melaporkan oknum dosen tersebut ke Polres Taput pada Rabu (25/5/2022) lalu.

Dalam keterangannya kepada penyidik, korban KS mengaku telah disodomi oleh oknum dosen tersebut pada Rabu (28/4/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB di rumah NTL di Kecamatan Sipoholon.

Selama ini KS nge-kos di rumah NTL, karena ia datang menimba ilmu dari luar daerah ke IAKN Tarutung, Kabupaten Taput. Rupanya malam itu, tersangka NTL pun mengajak KS tidur bersama di rumahnya.

“Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama,” gombal NTL saat itu kepada KS.

Ajakan NTL untuk berbuat mesum awalnya ditolak oleh korban, namun NTL selalu membujuk dan terus merayu KS.

“Karena merasa berutang budi sama dosennya, sebab NTL lah yang memperjuangkan korban di kampus supaya mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar), sehingga dengan terpaksa korban menurutinya (disodomi),” kata Walpon.

“Pada malam itu, oknum dosen tersebut memeluk-meluk KS dan menyodominya. Setelah KS disodomi, ia kemudian menceritakan hal tersebut kepada temannya. Sesuai saran dan masukan dari temannya sesama mahasiswa, akhirnya korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput,” pungkasnya.(SSG/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral