Peresmian Rumah ‘Restorative Justice’ Aceh barat.
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Rumah ‘Restorative Justice’ Diresmikan, Jaksa: Bisa Solusi Tangani Kelebihan Kapasitas Lapas

Rabu, 8 Juni 2022 - 16:27 WIB

Aceh Barat, Aceh - Untuk menindaklajuti Qanun Aceh no 9 tahun 2008 tentang penyelesaian perkara harus melalui mediasi perdamaian, maka Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Aceh Barat meresmikan Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian  di wilayah setempat.

Ada 18 perkara yang bisa di selesaikan secara damai melalui hukum adat dan kearifan lokal, yang tidak perlu dibawa ke pengadilan, namun bisa diselesaikan di tingkat desa namun harus menjamin rasa keadilan.

Kepala Keaksaan Aceh Barat Firdaus mengatakan, dengan di resmikan rumah ‘Restorative Justice’ atau Rumah Perdamaian (RP) pihaknya  beraharap rumah perdamaian menjadi contoh, dalam menyelesaikan sengketa dan masalah dengan cara yang sesuai dengan adat setempat dengan memenuhi rasa keadilan.

"Kita berharap dengan di resmikan RP, bisa menyelesaikan sengkata di tengah warga di tingkat desa secara adat namun harus memenuhi rasa keadilan terhadap korban," kata Firdaus. Pada Rabu (8/6/2022).

Menurut Kepala Kejaksaan Aceh Barat, Rumah Perdamaian mampu menjadi solusi hukum, dan bisa mengurangi ‘over’ kapasitas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

"Moga ini menjadi solusi hukum, dan bisa mengurangi ‘over’ kapasitas Lapas," sebut Firdaus.

Dalam peresmian Rumah Perdamaian tersebut juga ikut dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat, baik pimpinan daerah, bupati, dandim, kapolres, ketua pengadilan, pengadilan syariah, dan tokoh adat dan agama.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral